Enam Kondisi Yang Diperbolehkan Menggunjing


Pada dasarnya, ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Islam. Tetapi dalam suatu kondisi, kita boleh menempuh jalan tersebut karena kepentingan-kepentingan tertentu yang hendak dituju. Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi di mana seorang Muslim boleh mengghibahkan orang lain:



“Ketahuilah, ghibah -sekalipun diharamkan- dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Islam yang Asing

Cheng Ho, Laksamana Muslim yang Tangguh

Kisah Khalifah Al-Ma’mun Menaklukan Kaum Khawarij