Enam Kondisi Yang Diperbolehkan Menggunjing
Pada dasarnya, ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Islam. Tetapi dalam suatu kondisi, kita boleh menempuh jalan tersebut karena kepentingan-kepentingan tertentu yang hendak dituju. Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi di mana seorang Muslim boleh mengghibahkan orang lain:
“Ketahuilah, ghibah -sekalipun diharamkan- dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu
Komentar
Posting Komentar