Enam Kondisi Yang Diperbolehkan Menggunjing


Pada dasarnya, ghibah adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Islam. Tetapi dalam suatu kondisi, kita boleh menempuh jalan tersebut karena kepentingan-kepentingan tertentu yang hendak dituju. Imam An-Nawawi menyebutkan enam kondisi di mana seorang Muslim boleh mengghibahkan orang lain:



“Ketahuilah, ghibah -sekalipun diharamkan- dibolehkan dalam beberapa kondisi tertentu untuk suatu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyebaran Angka Arab dari Dunia Islam ke Eropa

Taj Mahal Warisan Kesultanan Mughal

Cordoba, Pusat Peradaban Islam Spanyol